Tak Serahkan Surat Pemberhentian pada Masa DCT, Lima Kades di Tulungagung Terancam Dicoret

Tercatat sebanyaj lima kepada desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), untuk ikut kontestasi pemilu 2024 mendatang. 

31 Aug 2023 - 11:30
Tak Serahkan Surat Pemberhentian pada Masa DCT, Lima Kades di Tulungagung Terancam Dicoret
Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Tercatat sebanyaj lima kepada desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), untuk ikut kontestasi pemilu 2024 mendatang. 

Kendati demikian, ke lima kades tersebut terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCS) jika pada masa penetapan daftar calon tetap (DCT) tidak memberikan surat pemberhentian dari jabatannya. 

Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung M. Arif menjelaskan, dari data yang sudah diinput pada masa DCS, ada 5 kepala desa dan 1 perangkat desa yang memenuhi persyaratan. 

Meski telah masuk dalam DCS, mereka semuanya masih bisa dikeluarkan dari DCT Caleg DPRD Tulungagung untuk pemilu 2024 mendatang, apabila nanti tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya selama masa pencermatan DCT yang berlangsung mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. 

Menurut Arif kemungkinan para kades dan perangkat desa ini sudah mengurus surat pengunduran diri sebagai kepala desa dan perangkat. Namun terbitnya surat pengunduran diri tersebut yang dikeluarkan pemerintah daerah, harus diserahkan pada masa pencermatan DCT mendatang. Jika memang mereka tidak bisa memenuhi hal tersebut tentunya mereka akan terancam di coret dari DPT. 

"Kemungkinan para kades dan perangkat desa sudah mengurus surat pengunduran diri, namun untuk terbitnya surat pengunduran diri masih belum terbit," jelas Arif, Kamis, (31/8/2023).

Pada penentuan DCT mendatang, dengan jumlah DCS sebanyak 560 orang, masih ada potensi penyusutan.

Tidak hanya itu, pada masa DCT bisa juga mengganti nama caleg dan dapil dan harus diselesaikan pada masa itu. 

"Masih ada potensi penyusutan pada masa DCT mendatang," pungkasnya. 

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin menyebutkan bahwa dari partainya ada satu Kepala Desa Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol yakni Ebin Sunaryo yang masuk di Dapil 3 Tulungagung.

Atas saran dari KPU Tulungagung, bahwa Caleg pada parpolnya yang masuk ke DCS dengan status Kepala Desa segera mungkin mengurus surat pemberhentian dan bisa menyerahkan Surat pemberhentian sebagai kepala desa agar nantinya bisa masuk ke DCT.

"Kades perlu mengurus itu semua tentunya meski masa DCT, masih lama," tutupnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow