Sambut Ramadan 1447 H, Kapolres Trenggalek Ajak Warga Bersinergi Jaga Ketenteraman Ibadah
"Dalam menyambut bulan penuh berkah ini, kami mengimbau kepada segenap masyarakat agar tidak mengadakan ronda sahur maupun takbir keliling dengan penggunaan pengeras suara atau sound system yang berlebihan, karena hal tersebut berpotensi mengganggu ketenangan warga lainnya," ujar AKBP Ridwan.
Trenggalek, (afederasi.com) — Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mulai mematangkan kesiapan personel hingga sarana prasarana guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat muslim di Bumi Menak Sopal, dapat menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan dan kenyamanan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa menciptakan ruang publik yang aman tidak bisa hanya mengandalkan peran kepolisian semata. Menurutnya, diperlukan harmoni dan kontribusi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
"Dalam menyambut bulan penuh berkah ini, kami mengimbau kepada segenap masyarakat agar tidak mengadakan ronda sahur maupun takbir keliling dengan penggunaan pengeras suara atau sound system yang berlebihan, karena hal tersebut berpotensi mengganggu ketenangan warga lainnya," ujar AKBP Ridwan saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, perwira menengah dengan dua melati di pundak ini mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan menjauhi aktivitas yang bersifat destruktif. Ia menekankan pentingnya menghindari menyalakan petasan, konvoi kendaraan, hingga aksi balap liar yang tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Upaya preventif ini diharapkan mampu menekan angka gangguan Kamtibmas yang kerap meningkat menjelang bulan puasa," ujarnya.
Terkait gangguan ketenteraman lingkungan, AKBP Ridwan juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelanggar. Ia merujuk pada Pasal 265 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi pidana denda bagi setiap orang yang mengganggu ketenangan lingkungan dengan membuat kegaduhan atau kebisingan pada malam hari.
Selain itu, aturan mengenai batasan suara pengeras suara juga telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 1390 Tahun 2025 yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Sebagai penutup, Kapolres berharap momentum Ramadan tahun ini menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga toleransi antarwarga. Dengan komitmen bersama dalam mematuhi regulasi yang ada, diharapkan suasana religius dapat terjaga dengan baik tanpa adanya gangguan kebisingan yang meresahkan.
"Mari bersama-sama kita wujudkan Ramadan yang sejuk. Kita jaga kondusivitas yang sudah baik ini agar semua saudara kita bisa beribadah dengan tenang, nyaman, dan penuh kedamaian," pungkasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?



