Saat Asik Pesat Miras, Pengedar Pil Dobel L Asal Pagu Diamankan Polisi
Kediri, (afederasi.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu berhasil mengamankan satu terduga pelaku pengedar pil Dobel L saat patroli rutin. Pemuda ini diketahui berinisial RY (21) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
"Kami amankan pria ini saat mengadakan pesta miras bersama teman-temannya di depan Sumber Gundi Desa Tanjung Pagu, kemarin Selasa (22/11/2022) malam," kata Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
AKP Agus menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota patroli usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Patroli tersebut digelar sebagai langkah mengantisipasi tindakan kejahatan seperti curas, curat, maupun curanmor.
"Ternyata benar ada pesta miras di wilayah depan Sumber Gundi," jelasnya.
AKP Agus melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pemuda di sana, ditemukan beberapa botol berisi miras yang digunakan untuk berpesta.
"Saat menggeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik yang diletakkan di bawah pohon tepat disamping pemuda ini berkumpul. Saat plastik dibuka, ternyata di dalamnya ada pil dobel L sebanyak 200 butir," papar AKP Agus.
Selain pil dobel L, petugas juga mengamankan 1 sobekan plastik hitam, 1 buah plastik transparan, dua unit ponsel, lima lembar uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu.
"Dihadapan petugas, barang terlarang itu diakui milik RY (21) yang saat itu juga berada di lokasi dan sedang menunggu salah satu pembelinya datang untuk mengambil barang pesanan pil tersebut," beber AKP Agus.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?