Korban Penipuan CPNS Oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Bertambah, Kerugian capai Rp 1, 1 Mliyar

31 Oct 2022 - 15:13
Korban Penipuan CPNS Oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Bertambah, Kerugian capai Rp 1, 1 Mliyar
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra saat diwawancarai awak medi, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - SW (54) mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2004 - 2009, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen CPNS. Kini Satreskrim Polres Tulungagung kembali menerima pelaporan dari korban yang baru, sehingga total ada 4 korban. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, usai SW mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2004 - 2009 ditetapkan sebagai tersangka atas pelapor FT, kemudian 3 korban lainnya berdatangan melaporkan atas kasus yang sama. 

"Akumulasi kini ada 4 korban dengan kasus yang sama melaporkan kejadian tersebut," jelas Agung, Senin (31/10/2022).

Agung melanjutkan, usai korban lainnya berdatangan, pihak kepolisian kemudian menggali data atas korban dan didapati kerugian sekitar Rp 1,1 Milyar. 

"M mengalami kerugian Rp 350 juta, FTH Rp 275 juta, FT Rp 220 juta, SJ Rp 325 juta," katanya. 

Masih menurut Agung, uang tersebut digunakan tersangka untuk usaha sapi, namun atas pengakuannya, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti usaha sapi dari uang penggelapannya tersebut. 

SW sendiri juga tidak bisa merinci jumlah pasti uang yang sudah diterimanya dari korban, lantaran mayoritas uang yang diterima dalam bentuk Cash, sehingga untuk mencari bukti nominal dalam bentuk bukti transfer petugas masih melakukan penyelidikan. 

Atas kasus ini pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data, dan jika tidak ada kendala maka atas laporan korban dengan kasus yang sama akan dilakukan split. 

"Jika tidak ada kendala akan dilakukan split berkas," pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya SW dilaporkan oleh FT (29), warga Kecamatan Bandung.

SW sendiri mengiming-imingi WW untuk menjadi CPNS lewat jalan pintas, dengan membayar Rp 220 juta untuk memudahkan menjadi CPNS, uang pembayaran tersebut di bayar korban secara berkala mulai tahun 2016 sampai 2018.

Namun hingga 2022, korban tak kunjung dipanggil untuk test CPNS, merasa ditipu oleh pelaku akhirnya korban melaporkan SW ke Polres Tulungagung.(riz/dn) 

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow