Tipu Gadis Trenggalek, Pria Nyaru Intel Badan Siber dan Sandi Negara kini Diringkus Polisi

Trenggalek, (afederasi.com) - Seorang remaja inisial DFA usia 25 tahun warga Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.
DFA ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap korbannya warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek hingga mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers mengatakan, tersangka dalam melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota Intel Badan Siber dan Sandi Negara.
" Untuk saat ini, baik tersangka maupun semua barang bukti telah di amankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (3/1/2024).
Disampaikan AKBP Gathut, peristiwa itu berawal pada bulan Juli 2023 korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi bado (aplikasi mencari jodoh).
Dalam perkenalan itu pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara. Selanjutnya pelaku dan korban berlanjut chat lewat aplikasi Whatsapp.
Untuk menyakinkan kepada korban, pada nomor whatsapp pelaku di pasang foto pelaku dengan foto memakai baju loreng berbaret warna hitam.
Selajutnya pelaku dan korban menjalin hubungan dengan berpacaran. Dalam hubungan pacaran tersebut pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban.
Selain itu pelaku juga meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali kepada korban dengan nilai total kurang lebih sebanyak Rp.25 juta dengan alasan membiayai berobat anak angkat pelaku serta pelaku berjanji akan menikahi korban.
Kemudian pada bulan Oktober 2023 korban mengajak pelaku ke rumah korban di Kecamatan Panggul untuk di kenalkan kepada kedua orang tua dan keluarga besar korban.
Pada saat memperkenalkan diri, pelaku juga mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara dan pelaku berjanji akan menikahi korban. Sejak itu pelaku dan korban sering tinggal di rumah orang tua korban.
Kemudian pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku akan melamar korban dan juga akan bertunangan. Namun setelah di tunggu-tunggu keluarga pelaku tidak ada satupun yang datang.
Ketika keluarga korban bertanya kepada pelaku, ia beralasan yang macam-macam. Merasa curiga selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panggul.
" Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan pelaku, uang hasil penipuan atau penggelapan habis digunakan untuk Trading Binomo. Tersangka akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Kapolres Trenggalek. (pb/dn)
What's Your Reaction?






