Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana, Tunjukkan Komitmen Tegakkan Hukum
Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun ini.
Proses pemusnahan yang berlangsung pada Kamis, (14/11/ 2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penegak hukum dan tamu undangan. Hadir di antaranya perwakilan Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, serta Kapolsek Kedungwaru dan anggota.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Tulungagung.
"Pemusnahan ini adalah wujud transparansi kami dalam menjalankan putusan pengadilan. Semua barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum akan kami musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tri.
Tri Sutrisno mengungkapkan, selama satu tahun terakhir, pihaknya telah menangani 181 perkara yang semuanya telah memiliki putusan hukum tetap. Mayoritas perkara tersebut terkait kasus peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Dari total 181 kasus, terdapat 89 kasus narkoba jenis sabu, dengan barang bukti mencapai 345,302 gram. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 635.361 butir pil dobel L dari 42 kasus, 244,28 gram ganja dari satu kasus, serta 625 botol minuman keras hasil sitaan dari berbagai kasus peredaran miras di wilayah Tulungagung. Di samping itu, dari kasus psikotropika, terdapat 315 butir pil Alganax yang ikut dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Tidak hanya dari kasus narkoba, pemusnahan barang bukti kali ini juga mencakup berbagai barang dari 38 kasus pidana umum lainnya. Barang bukti tersebut beragam, mulai dari handphone, pakaian, hingga barang-barang yang terkait dengan tindak kejahatan, seperti timbangan digital, sedotan, skrop, korek api, gunting, tas, kayu, plastik pembungkus, bong, dan senjata tajam.
"Untuk nominal keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, kami tidak melakukan penghitungan khusus, namun seluruh barang bukti ini sudah sesuai putusan pengadilan," terang Tri.
Tri juga menambahkan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan media serta perwakilan instansi terkait. Hal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan akuntabilitas dan transparansi di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Selain itu, Tri menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti dari kasus yang sudah memiliki ketetapan hukum akan kami musnahkan sesuai aturan. Ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat," jelasnya.
Tri berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami akan terus berupaya menindaklanjuti setiap putusan hukum dengan transparan, memastikan bahwa apa yang diputuskan pengadilan terlaksana dengan baik dan benar," tandasnya.(dn)
What's Your Reaction?


