Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Pidana Kesehatan
Banyuwangi, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti terkait kasus tindak pidana kesehatan pada Kamis (22/08/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan Hari Lahir Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kasus tindak pidana kesehatan yang melibatkan terpidana Sujiyo alias Pak Jio dan Rio Pamungkas ST alias Pak Rio. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi jamu bermerek Tawon dalam botol kaca, botol kosong, kardus, dan serbuk jamu.
Acara pemusnahan dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Bripka Anang Widada; Kasubsi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi, Masfufah; serta Jaksa Fungsional I Ketut Gde Dame Negara dan Staf Pidum, Septian Bagus.
Pemusnahan ini tidak hanya melibatkan pihak kejaksaan, tetapi juga didukung oleh tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi, yang berperan penting dalam kelancaran proses ini.
Muhammad Bimo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum dan merupakan salah satu tugas serta wewenang kejaksaan sebagai eksekutor dalam bidang pidana.
"Kegiatan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Bimo juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana tidak dapat digunakan kembali, serta menghilangkan potensi penyalahgunaan di masa depan. "Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht," tambahnya.
Acara pemusnahan ini menjadi simbol penting dalam menjaga integritas sistem hukum di Banyuwangi dan memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran di bidang kesehatan tidak akan ditoleransi. Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya mendukung penegakan hukum dan menjaga komitmen terhadap kesehatan serta keselamatan publik.
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi demi mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang efektif di Bumi Blambangan," tutup Bimo.(ron)
What's Your Reaction?


