Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Diakui sebagai Kuliner Asli Banyuwangi

15 May 2025 - 11:05
Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Diakui sebagai Kuliner Asli Banyuwangi
Rujak Soto resmi ditetapkan sebagai kuliner khas Kabupaten Banyuwangi. (Ist)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Dua kuliner khas Banyuwangi, Rujak Soto dan Kue Bagiak, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencatatan tersebut menegaskan asal-usul kedua makanan tradisional itu sebagai bagian dari warisan budaya tak benda yang lahir dari tanah Blambangan.

Surat pencatatan KIK diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

Ini menambah daftar kuliner Banyuwangi yang telah mendapat pengakuan hukum sebagai KIK Pengetahuan Tradisional.

Sebelumnya, lima kuliner lain yakni sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon lebih dahulu mendapatkan status serupa.

“Alhamdulillah, Rujak Soto dan Kue Bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini bagian dari ikhtiar menjaga warisan leluhur dan identitas daerah,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).

Ipuk menuturkan, sejak 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan KIK ke Kemenkumham. Produk-produk itu mencakup kuliner, kriya, serta permohonan nama dagang. Sebagian besar telah berhasil tercatat, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.

“Ke depan, kami terus dorong agar lebih banyak lagi karya masyarakat Banyuwangi mendapatkan perlindungan hukum. Tahun lalu, kami sudah ajukan tahu walik dan pindang koyong. Tahun ini, kami kembali ajukan enam produk, termasuk tagline 'The Sunrise of Java' dan ajang sport tourism Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI),” kata Ipuk.

KIK merupakan instrumen hukum untuk melindungi ekspresi budaya tradisional serta keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman klaim sepihak maupun pembajakan oleh pihak lain.

Selain mendorong pengakuan kekayaan komunal, Pemkab juga aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual Pribadi (KIP) seperti hak cipta dan merek dagang.

“Tahun ini kami memfasilitasi pendaftaran merek salon kecantikan dan beras biofortifikasi produksi PT Pandawa Agri Indonesia. Harapannya, dengan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual, pelaku usaha bisa mendapat perlindungan hukum sekaligus akses pembiayaan karena sertifikat tersebut bisa dijadikan jaminan fidusia,” tegas Bupati Ipuk Fiestiandani. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow