Ribuan Warga Tulungagung Terdepak dari Kepesertaan PBI JKN, Begini Penjelasan BPJS

Kebijakan penonaktifan massal ini merupakan buntut dari langkah Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan validasi ulang guna memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.

18 Feb 2026 - 11:42
Ribuan Warga Tulungagung Terdepak dari Kepesertaan PBI JKN, Begini Penjelasan BPJS
Pelayanan kepesertaan di kantor BPJS Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Dinamika pembaruan data kemiskinan tingkat nasional berdampak signifikan di daerah. Belasan ribu warga Kabupaten Tulungagung kini harus kehilangan status kepesertaan aktif mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Kebijakan penonaktifan massal ini merupakan buntut dari langkah Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan validasi ulang guna memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Lusie Wardani, mengungkapkan bahwa perubahan status ini didasari oleh pergeseran kriteria desil kesejahteraan. Warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan namun kini masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, dianggap telah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima subsidi pemerintah.

"Peserta yang sebelumnya berada di desil 6 sampai 10 akan dinonaktifkan dan diganti oleh peserta PBI JKN baru yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5. Jadi, sistemnya adalah penggantian untuk memastikan kuota tetap terpenuhi oleh mereka yang benar-benar membutuhkan," ujar Lusie saat ditemui pada Rabu (18/2/2026).

Meskipun terjadi penonaktifan dalam jumlah besar, Lusie menegaskan bahwa kuota nasional tidak mengalami pengurangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan kuota PBI JKN sebesar 96,8 juta jiwa secara nasional. Menurutnya, setiap kali ada peserta yang dinonaktifkan karena dianggap mampu, maka akan muncul peserta baru yang menempati slot tersebut sehingga angka totalnya tetap stabil.

Berdasarkan data terbaru dari BPJS Kesehatan Tulungagung, total warga yang terdaftar dalam program PBI JKN mencapai 334.457 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 316.008 peserta masih berstatus aktif, sementara 18.449 lainnya kini telah berstatus non-aktif. Dari belasan ribu warga yang terdepak tersebut, tercatat baru 77 orang yang berhasil melakukan reaktivasi kembali.

Rendahnya angka reaktivasi ini dikarenakan proses tersebut diprioritaskan bagi mereka yang berada dalam kondisi medis mendesak. Lusie menjelaskan bahwa 77 peserta yang diaktifkan kembali tersebut merupakan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan akibat penyakit kronis yang mereka derita.

"Sebanyak 77 peserta yang sudah direaktivasi memang membutuhkan layanan kesehatan secara berkelanjutan, seperti penderita kanker, jantung, diabetes, hingga pasien hemodialisa. Keterangan medis tersebut diperkuat dengan surat dari Puskesmas atau klinik tempat mereka rutin berobat," tambah Lusie memaparkan urgensi reaktivasi tersebut.

Bagi warga yang ingin mengajukan pengaktifan kembali status PBI JKN-nya, BPJS Kesehatan mengingatkan adanya batas waktu dan prosedur yang harus dipatuhi. Peserta diwajibkan mengantongi surat keterangan dari Puskesmas serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat. Nantinya, pihak desa akan mendaftarkan data tersebut ke Dinas Sosial untuk kemudian diusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial.

"Kesempatan untuk mengajukan reaktivasi ini hanya berlaku selama enam bulan sejak status PBI JKN dinonaktifkan. Jika sudah melewati batas waktu enam bulan, maka status tersebut secara otomatis tidak dapat direaktivasi kembali," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow