Proses Pemberhentian Oknum Staf Setwan DPRD Lamongan Berinisial HP Segera Tuntas
"Meskipun demikian, kami tetap mengejar dan memastikan sanksi itu benar-benar diberikan kepada HP. Karena dugaannya surat resmi pemberhentian sudah ada, tapi tidak segera disampaikan," pungkas Indah dengan nada optimis.
Lamongan, (afederasi.com) – Proses pemberhentian seorang oknum staf di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP kini telah memasuki babak akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memastikan mekanisme penjatuhan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan berjalan sesuai ketentuan dan diperkirakan akan segera rampung dalam waktu dekat. Senin, (6/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, menegaskan bahwa proses administrasi terkait pemberhentian HP saat ini tinggal menunggu sentuhan akhir.
"Prosesnya sudah berjalan. Tinggal sebentar lagi," kata M. Nalikan singkat saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (6/7/2026) siang.
Di sisi lain, proses penjatuhan sanksi yang dinilai berlarut-larut memicu kecurigaan dari pihak korban. Kuasa hukum istri HP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, menduga adanya indikasi intervensi dari pihak tertentu yang membuat proses hukum disiplin ini terkesan lamban.
"Dugaannya begitu, sehingga lamban pemberian sanksinya. Intervensinya dari dalam sendiri, dari DPRD Lamongan," tegas Indah kepada media.
Meski diterpa isu intervensi, Indah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. LBH Mawaddah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan sanksi tegas benar-benar dijatuhkan kepada HP. Apalagi, pihaknya menduga surat resmi pemberhentian tersebut sebenarnya sudah diterbitkan, namun sengaja ditahan.
"Meskipun demikian, kami tetap mengejar dan memastikan sanksi itu benar-benar diberikan kepada HP. Karena dugaannya surat resmi pemberhentian sudah ada, tapi tidak segera disampaikan," pungkas Indah dengan nada optimis.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan oknum staf Setwan ini telah melalui serangkaian pemeriksaan ketat oleh tim internal Pemkab Lamongan. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun telah resmi dinaikkan dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah selaku panglima tertinggi birokrasi di daerah tersebut sebagai dasar hukum penjatuhan sanksi.
Penyusunan BAP tersebut dilakukan secara bertahap melalui tiga kali pemeriksaan. Proses tersebut diawali oleh tim pemeriksa internal Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan guna mengumpulkan fakta serta keterangan yang akurat terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Untuk diketahui, kasus ini sempat menjadi sorotan tajam publik setelah mencuat dan viral di berbagai platform media sosial. HP sebelumnya dilaporkan digerebek oleh aparat kepolisian di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tuban pada 16 Februari 2026 lalu. Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh istri HP sendiri terkait dugaan perselingkuhan. (yan)
What's Your Reaction?

