Polsek Pucanglaban Bekuk Komplotan Pengedar Miras Ilegal di Tulungagung

07 Jan 2025 - 17:35
Polsek Pucanglaban Bekuk Komplotan Pengedar Miras Ilegal di Tulungagung
Kedua pelaku saat diamankan Polsek Pucanglaban, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Polsek Pucanglaban berhasil membongkar komplotan pengedar minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pucanglaban. Dua pelaku, VAVW (36) dan AAD (23), yang merupakan warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, diamankan petugas bersama barang bukti berupa miras berbagai jenis.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras di wilayah mereka. Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Pucanglaban melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras jenis arak di Kecamatan Pucanglaban. Dari situ, petugas mulai melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku,” jelas Ipda Nanang, Selasa (7/1/2025).

Puncaknya terjadi pada Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang bertransaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD). Tim kemudian melakukan pengintaian dan segera meringkus keduanya saat transaksi berlangsung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 botol miras yang terdiri atas satu botol arak Karangasem, dua botol arak Nursi Bali, dan tujuh botol arak Siyouku. Selain itu, ditemukan ponsel berisi bukti transaksi serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. AAD berperan sebagai penyandang dana untuk membeli miras dari pemasok, sementara VAVW bertugas mencari pembeli. Keuntungan dari hasil penjualan kemudian dibagi antara keduanya.

“Modal berasal dari AAD, sedangkan VAVW bertugas mencari pembeli. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Pucanglaban untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Nanang.

Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow