Tak Akui Perbuatan, Guru Cabul di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara
Trenggalek, (afederasi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan anak di Trenggalek dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa (4/2/2025).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak.
"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Yan.
Tak hanya itu, terdakwa yang bernama asli Imam Safi'i alias Supar juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 247 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari enam saksi yang berkaitan langsung dengan korban dan peristiwa, serta satu saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita, sebagian akan dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada korban, dan sisanya dilampirkan dalam berkas perkara.
Menariknya, meski bukti semakin kuat, termasuk hasil tes DNA yang identik, terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. "Hingga saat ini, terdakwa terus menyangkal meskipun hasil tes DNA sudah membuktikan keterlibatannya," imbuh Yan.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan putusan hakim atas kasus ini.(pb/dn)
What's Your Reaction?



