Polres Trenggalek Ringkus Remaja Terduga Pelaku Curat di Watulimo

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek mengamankan seorang remaja inisial DCS (20) warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
DCS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik N di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi membenarkan penangkapan terhadap DCS terduga pelaku Curat.
"Jadi tersangka DCS berikut semua barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (1/2/2023).
Disampaikan Kompol Sunardi peristiwa itu diketahui berawal, pada Rabu 21 September 2022 lalu korban N bermaksud akan membuka warung kopi miliknya di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
Begitu akan membuka kunci, didapati kunci gembok pintu depan warung dalam keadaan rusak dan pintu terbuka sedikit. Merasa curiga korban langsung masuk ke dalam warung dan mendapati etalase rokok yang berisi berbagai merk rokok dengan jumlah lebih dari 50 bungkus, sebuah aplifire, dan uang dalam bentuk recehan raib atau hilang.
"Usai mengetahui kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Watulimo," terang Kompol Sunardi.
Mendapat laporan lanjut Kompol Sunardi, petugas Satreskrim Polres Trenggalek gabungan dengan Unit Reskrim Watulimo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan diperoleh bukti dan petunjuk bahwa pelaku pencurian tersebut adalah DCS.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap DCS, hasil interogasi singkat DCS mengakui benar melakukan pencurian di warung kopi tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang yang selanjutnya diketahui usianya masih tergolong anak-anak. Kemudian dua orang usia anak tersebut, diserahkan ke Unit PPA.
"Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," pungkas Kompol Sunardi.(pb/dn)
What's Your Reaction?






