Air Tercemar Limbah Pemindangan Ikan, ARPT Gruduk Kantor DPRD Trenggalek

Trenggalek, (afederasi.com) - Puluhan orang yang tergabung Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) dan JAMBE menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/2/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Muhamad Hadi mengatakan, kedatangan teman-teman ARPT ini untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan pencemaran lingkungan hidup dari limbah industri pindang yang ada di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
" Jadi sebenarnya aspirasi ini dulu pada tahun 2018 sampai 2020 pernah disampaikan dan belum ada tindak lanjut. Sehingga hari ini ada hearing lagi bersama kami (DPRD)," ungkap M.Hadi usai menerima hearing.
Karena ini juga dilindungi oleh undang-undang lanjut Hadi, pihaknya mensuport apa yang menjadi harapan-harapan masyarakat secara umum di Kecamatan Watulimo terkait pencemaran limbah pemindangan.
Sedangkan harapan teman-teman aliansi terkait hal ini, agar di seriusi oleh Pemerintah Daerah. Bisa clear dan cepat terealisasi.
" Intinya masyarakat mengharapkan jangan terjadi dimana-mana, khususnya di aliran sungai. Maka dari itu kami dari DPRD sangat mensuport sekali termasuk dari Dinas Perikanan, PKPLH dan harapan kami pada 8 Februari mendatang akan kita tindak lanjuti dilapangan," terangnya.
Kemarin tambah Hadi, sebetulnya sudah ditindak lanjuti oleh para pengusaha pemindangan dan sudah membuat Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Namun kelihatannya IPAL tersebut mungkin belum memenuhi standart walaupun kemarin sudah melibatkan konsultan dari PKPLH.
" Maka dari itu dan yang terjadi di masyarakat seperti itu, mau gak mau DPRD dan Pemkab Trenggalek tentunya ya ikut memfasilitasi bagaimana permasalahan ini bisa ada solusinya," imbuhnya.
Ditempat yang sama koordinator ARPT Trenggalek Mustagfirin mengatakan, aspirasi ini sebenarnya sudah ke lima kalinya di sampaikan terhitung sejak 2018 lalu, namun belum ada tindak lanjut Pemerintah Daerah.
Adapun tuntutan itu ada lima poin, diantaranya semua pelaku pemindangan yang masih berada di permukiman warga, baik yang memiliki IPAL maupun tidak, wajib pindah ke tempat yang telah ditentukan yaitu di Bengkorok.
Kemudian sambil menunggu kesiapan fasilitas IPAL dan kelengkapan lain di tempat relokasi Bengkorok pada tahun 2024, maka kepada pemindang harus memindahkan limbah ke IPAL Bengkorok.
Menutut Pemerintah untuk membuat kebijakan yang mengatur usaha perikanan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
Menuntut penegak hukum maupun penegak Perda untuk melaksanakan tindakan dan penegakan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku
" Yang terakhir, menuntut kepada pimpinan DPRD Trenggalek untuk membuat nota kesepakatan. Jika poin-poin tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan oleh pemangku kebijakan, maka tindakan masyarakat bukan lagi tangungjawab rakyat melainkan tangungjawab Pemerintah Daerah," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?






