Geram Sertifikat Induk Digadaikan, Pemilik Unit Icon Apartemen Ancam Laporkan Pengembang
 
                                    Gresik, (afederasi.com) – Polemik legalitas kepemilikan unit Icon Apartemen Gresik hingga kini masih tarik ulur belum menemukan titik terang. Bahkan belakangan para penghuni sekaligus pemilik unit semakin geram setelah mengetahui fakta bahwa sertifikat induk diduga digadaikan oleh pihak developer di salah satu bank plat merah di Jawa Timur.
Realitas tersebut terungkap dalam Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) Pertama Kali yang digelar pihak pengembang Icon Apartemen Gresik yakni PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) bersama para pemilik unit Icon Apartemen beberapa waktu lalu. Rapat tersebut berakhir deadlock dan tidak menghasilkan keputusan apapun setelah para pemilik unit Icon Apartemen kecewa mengetahui sertifikat induk digadaikan.
“Sejak awal pembukaan rapat sudah kisruh, karena para pemilik unit Icon Apartemen meminta agar yang hadir adalah mereka yang bisa mengambil kebijakan, bukan perwakilan yang hanya bisa menyampaikan pimpinan,” kata Andre, salah satu pemilik unit Icon Apartemen, Jum’at (12/9/2025).
Andre mengungkapkan, saat itu para pemilik unit mempertanyakan kepada pihak legal pengembang Icon Apartemen terkait keberadaan sertifikat induk. Sebab sertifikat induk itulah yang menjadi dasar utama pengurusan Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Tetapi saat itu pihak legal menjawab sertifikat tersebut saat ini ada di bank. Kami tanyakan status di bank itu digadaikan atau safety box atau apa? Ternyata digadaikan, mendengar itu kami spontan kaget dan akhirnya para pemilik unit Icon Apartemen keluar dari forum,” terangnya.
Kekecewaan dan kekesalan para pemilik unit semakin bertambah ketika pihak manajemen Icon Apartermen Gresik tidak bisa menyampaikan laporan keuangan iuran bulanan selama lima tahun terakhir. Sebab nominalnya tidak sedikit, karena pemilik unit berjumlah ratusan, dan mereka setiap bulan harus membayar sebesar 450 ribu dengan ketentuan pembayaran 3 bulan di awal.
“Sekarang kalau tiap unit dikenakan 450 perbulan dan harus membayar 3 bulan pertama, bayangkan berapa jumlahnya. Tak sedikit dan mereka tidak bisa menyampaikan laporan keuangan itu,” tegasnya.
Mengenai hal ini, para pemilik unit Icon Apartemen Gresik berencana akan menempuh jalur hukum. Sebab mereka menilai pihak pengembang Icon Apartemen sama sekali tidak mengindahkan upaya dari hasil kesepakatan atas beberapa mediasi yang selama ini dilakukan, baik di DPRD Gresik maupun Pemkab Gresik, beberapa bulan lalu.
“Kami sudah beberapa kali mediasi, bahkan terakhir bertemu Wakil Bupati Gresik dr. Ashluchul Alif, tapi nyatanya seluruh kesepakatan tidak dijalankan oleh pihak developer Icon Apartemen,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Icon Apartemen Gresik terkait sertifikat induk yang saat ini digadaikan di salah satu bank plat merah di Jawa Timur. Termasuk tuntutan pemilik unit terkait keterbukaan laporan keuangan. (Frd/mif)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            