Polres Trenggalek Ciduk Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Watulimo

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Watulimo.
Adapun empat orang tersebut adalah inisial BPN (28), AAT (26), DP (27) dan DIW (24) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi saat pers rilis membenarkan penangkapan terhadap empat orang yang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan di Watulimo.
" Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses peyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Sunardi, Selasa (31/1/2023).
Disampaikan Kompol Sunardi, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal pada hari Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama temannya sekitar 10 orang pergi ke jembatan Kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Watulimo secara beriringan.
Kemudian pada saat rombongan korban sampai pintu masuk PPN, berpapasan dengan pelaku DP dan pelaku AAT yang berboncengan. Selanjutnya pelaku DP berteriak memaki kepada salah satu teman korban dan melempar putung rokok kearah teman korban.
Tidak cukup disitu pelaku DP menantang berkelahi duel 1 lawan 1 dengan teman korban. Saat cekcok korban mengajak ke Jalan dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Sesampainya di lokasi tersebut, terjadilah pengeroyokan. Akibat dari peristiwa itu, korban hingga mengalami luka robek dibagian bibir.
" Kepada tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Sunardi.(pb/dn)
What's Your Reaction?






