Polisi 'Kandangkan' Puluhan Motor Knalpot Brong di Tulungagung, Pelajar Wajib Bawa Orang Tua

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung memberikan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot tidak standar atau knalpot brong selama gelaran Operasi Keselamatan Semeru 2026.

16 Feb 2026 - 12:58
Polisi 'Kandangkan' Puluhan Motor Knalpot Brong di Tulungagung, Pelajar Wajib Bawa Orang Tua
KBO Lantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin ketika mengamankan salah satu pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bron (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung memberikan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot tidak standar atau knalpot brong selama gelaran Operasi Keselamatan Semeru 2026. Sebanyak 52 unit sepeda motor terpaksa diamankan ke Mapolres Tulungagung karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan memicu polusi suara.

Penindakan ini menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi operasi keselamatan semeru yang berlangsung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila, mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna knalpot bising tersebut berasal dari kalangan pelajar.

"Pemilik motor knalpot brong kami lakukan tilang. Bagi mereka yang ingin mengambil kendaraannya, wajib memenuhi syarat ketat, yakni membawa kelengkapan surat-surat dan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar langsung di kantor Satlantas," tegas AKP Taufik, Senin (16/02/2026).

Khusus untuk pelanggar dari kalangan remaja, polisi menerapkan sanksi moral tambahan. "Rata-rata yang terjaring adalah pelajar. Mereka harus menghadirkan orang tua saat pengambilan motor untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 25 kendaraan yang diambil pemiliknya setelah memenuhi syarat, sementara 30 unit lainnya masih terparkir di kantor Satlantas menunggu proses standarisasi.

Lonjakan Pelanggaran Secara Umum

Selain fokus pada knalpot brong, AKP Taufik menjelaskan bahwa secara keseluruhan angka pelanggaran lalu lintas di Tulungagung mengalami kenaikan signifikan. Secara total, terdapat 10.261 pengendara yang terjaring operasi tahun ini, melonjak tajam dari tahun 2025 yang hanya tercatat sebanyak 3.264 pelanggar.

Penegakan hukum berbasis teknologi atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi ujung tombak dalam menjaring para pelanggar ini.

"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, baik statis di Simpang Empat Tamanan maupun ETLE Mobile yang berpatroli, mencapai 1.715 orang. Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu," jelas Taufik.

Upaya Preventif dan Edukasi

Meski angka penindakan (represif) tinggi, Satlantas Polres Tulungagung juga mengklaim telah menggencarkan upaya preemtif dan preventif. Tercatat ada 20.522 kegiatan sosialisasi yang menyasar lembaga pendidikan hingga pengemudi angkutan umum, serta 20.552 kegiatan preventif mulai dari pengaturan jalan hingga tes urine bagi sopir.

AKP Taufik berharap, tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lainnya dapat memberikan efek jera, terutama bagi generasi muda di Tulungagung.

"Dari hasil operasi, kami masih menemukan banyak masyarakat yang enggan tertib. Kami berharap ke depannya kesadaran masyarakat meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan kenyamanan di jalan raya tetap terjaga," pungkasnya.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow