Polemik Limbah Padat di Kertosono Gresik, Manajemen PT Unichem Bungkam
Gresik, (afederasi.com) – Polemik perihal tumpukan material limbah padat di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur belum menemui titik terang. Pihak managemen PT. UniChem Candi Indonesia memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.
Padahal sebelumnya, nama PT. UniChem Candi Indonesia mencuat dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi III DPRD Gresik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kertosono, yang dihadiri oleh RT, RW, BPD, Kepala Desa, dan Kecamatan Sidayu pada Kamis (8/5/2025). Perusahaan produsen garam tersebut disebut-sebut sebagai sumber asal muasal limbah.
Pantauan di lapangan, aktivitas para pekerja di pabrik pengolahan garam industri dan konsumsi tersebut terlihat berjalan seperti biasa. Terdapat pintu gerbang besar berwarna hitam yang tertutup rapat, dengan penjagaan beberapa petugas keamanan.
Manager Human Resources Development (HRD) PT. UniChem Candi Indonesia saat dikonfirmasi meminta agar mempertanyakan permasalahan pembuangan limbah padat yang dikemas dalam karung-karung besar (Jumbo Bag) tersebut secara detail ke pihak DPRD Gresik.
“Kalau soal itu (limbah padat, red) jangan tanya kami, tanyakan saja ke DPRD,” ujarnya singkat, Selasa (20/05/2025).
Sebelumnya, hasil hearing bersama pihak-pihak terkait mengungkap fakta bahwa sumber limbah padat dalam jumlah besar tersebut ternyata berasal dari PT. UniChem Candi Indonesia, perusahaan pengolahan garam industri dan konsumsi tersebut diresmikan oleh Airlangga Hartarto saat masih menjabat Menteri Perindustrian di era Presiden Joko Widodo pada Maret 2018.
Ketua Komisi C DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah memastikan, aktivitas pembuangan limbah padat di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari pihak manapun, baik dari desa maupun DLH.
“Tidak ada izinnya, kami akan mengundang kembali pemilik lahan untuk klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” jelas Sulisno.
Informasi yang dihimpun lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan limbah diketahui milik beberapa individu yang masih keluarga besar pengusaha burung walet ternama asal Kecamatan Sidayu.
Sementara Kepala DLH Gresik Sri Subaidah menjelaskan, penyelidikan kasus limbah padat ini sepenuhnya kewenangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Proses penyelidikan saat ini masih menunggu hasil uji Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.
“Jadi, desa tidak mengetahui hal ini, dan kami hanya mengetahui dari Polda yang menghubungi kami. Sedangkan untuk uji laboratorium itu dilakukan oleh Polda dan masih dalam proses karena sudah menjadi kewenangan mereka, bukan kami,” terang Subaidah.
Subaidah menambahkan, sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah padat dengan cara dumping terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar jika terbukti melanggar.
“Jadi, jika terbukti bahwa pembuangan limbah tersebut melanggar, pelaku akan dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” tandas Subaidah.(frd)
What's Your Reaction?


