Pledoi Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Go Matel Gresik, Vonis Dua Terdakwa Dijadwalkan 18 Juni

“Saya membuat aplikasi itu hanya untuk memudahkan petugas lapangan dalam melakukan penelusuran debitur. Tidak ada niat untuk menyebarkan atau menyalahgunakan data pribadi,” ujar terdakwa Freddy saat menyampaikan pledoinya, Sabtu (06/06/2026).

07 Jun 2026 - 15:01
Pledoi Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Go Matel Gresik, Vonis Dua Terdakwa Dijadwalkan 18 Juni
Dua terdakwa saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi di PN Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Perkara dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Gomatel atau Go Matel-Data R4 Telat Bayar memasuki babak penentuan. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Gresik, dua terdakwa, Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi, memohon agar majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Freddy menegaskan bahwa aplikasi yang dikembangkannya bukan untuk menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Menurutnya, platform tersebut dibuat untuk membantu perusahaan pembiayaan melacak keberadaan debitur yang menunggak cicilan dan sulit ditemukan.

“Saya membuat aplikasi itu hanya untuk memudahkan petugas lapangan dalam melakukan penelusuran debitur. Tidak ada niat untuk menyebarkan atau menyalahgunakan data pribadi,” ujar terdakwa Freddy saat menyampaikan pledoinya, Sabtu (06/06/2026).

Freddy menjelaskan, ide pembuatan aplikasi tersebut muncul dari pengalamannya saat bekerja sebagai debt collector. Dalam praktiknya, kata dia, banyak debitur yang berpindah alamat tanpa pemberitahuan, menghindari petugas penagihan, bahkan memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.

“Tujuan kami membantu perusahaan leasing menjaga aset pembiayaan. Karena tidak sedikit kendaraan yang sulit dilacak akibat debitur berpindah tempat atau tidak kooperatif,” katanya.

Selain membantah seluruh tuduhan, Freddy juga memohon keringanan kepada majelis hakim. Ia mengaku harus menanggung kebutuhan keluarga dan berharap mendapat putusan yang meringankan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pito Riezki Dewantara menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Jaksa meyakini kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan memohon putusan yang seadil-adilnya,” tegas JPU Pito di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim A.A Ayu Christin Agustini menyatakan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.

“Seluruh keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa pada 18 Juni 2026 mendatang.

Dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, Freddy dan Kaffi disebut menjalankan bisnis penyediaan data debitur melalui aplikasi berbayar sejak 2019. Pengguna aplikasi disebut dapat mengakses data dengan tarif bervariasi, mulai Rp60 ribu hingga Rp270 ribu.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa data yang dikelola dalam sistem tersebut mencapai sekitar 1,7 juta data debitur. Freddy disebut berperan mengumpulkan data dari sejumlah perusahaan pembiayaan, sedangkan Kaffi bertanggung jawab mengelola situs dan sistem aplikasi yang digunakan.

Jaksa turut mengungkap pembagian keuntungan dalam operasional aplikasi tersebut, yakni 60 persen untuk Freddy dan 40 persen untuk Kaffi. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada akhir 2025 setelah dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi itu terungkap dan memasuki proses hukum.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow