Kasus Dugaan Pembunuhan: Penetapan Pasal 338 KUHP pada Gregorius Ronald Tannur Menuai Respons dari Kuasa Hukum"

Penetapan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pembunuhan dalam kasus dugaan pemukulan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, oleh Gregorius Ronald Tannur, telah menarik perhatian kuasa hukum Lisa Rachmat yang mendampingi tersangka tersebut.

18 Oct 2023 - 10:14
Kasus Dugaan Pembunuhan: Penetapan Pasal 338 KUHP pada Gregorius Ronald Tannur Menuai Respons dari Kuasa Hukum"
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

Jakarta, (afederasi.com) - Penetapan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pembunuhan dalam kasus dugaan pemukulan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, oleh Gregorius Ronald Tannur, telah menarik perhatian kuasa hukum Lisa Rachmat yang mendampingi tersangka tersebut. Gregorius Ronald Tannur, anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.

Lisa Rachmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, meminta penyidik untuk memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban sebelum menetapkan pasal 338 KUHP. Ia menekankan bahwa hasil autopsi yang hingga saat ini belum tersedia dapat memberikan informasi penting terkait penyebab kematian Dini Sera Afrianti.

Menurut Lisa, terdapat beberapa kemungkinan penyebab kematian korban, termasuk lengan kanan bagian atasnya yang terlindas ban mobil serta kekerasan fisik yang terjadi. Di samping itu, kemungkinan adanya faktor lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita oleh korban juga menjadi pertimbangan.

Lisa Rachmat yakin bahwa kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan ini, menurutnya, dapat dihindari jika korban tidak menghadiri undangan teman-temannya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu. Tersangka Ronald telah berusaha untuk mencegah Dini menghadiri undangan tersebut karena alasan kesehatan, tetapi korban bersikeras untuk pergi.

Saat korban Dini Sera Afrianti mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang membahayakan penyakit lambungnya, Ronald Tannur berupaya membawa korban pulang. Konflik terjadi ketika korban memutuskan untuk tetap melanjutkan minum bersama teman-temannya. Ini kemudian berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menegaskan bahwa penetapan Pasal 338 KUHP sebagai pasal yang berkaitan dengan pembunuhan telah berdasarkan gelar perkara yang melibatkan ahli hukum pidana dan ahli forensik di bidang kedokteran dan digital. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus ini. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow