Firli Bahuri Klarifikasi Gugatan Praperadilan: Bukan Ditolak, Tetapi Tidak Diterima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan ditolak, melainkan tidak diterima.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan ditolak, melainkan tidak diterima.
Firli mengungkapkan kekagetannya terhadap berita yang menyebut gugatannya ditolak, karena putusan hakim PN Jaksel dalam persidangan tidak secara tegas menyatakan penolakan.
"Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak," ujar Firli seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli menyatakan penghormatannya terhadap putusan tersebut dan mengklaim berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dengan menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, Firli menekankan pentingnya menghormati prinsip rechtsstaat (negara hukum) dan bukan negara kekuasaan (machstaat).
"Karena negara kita adalah negara hukum, rechtsstaat. Bukan negara kekuasaan (machstaat)," kata Firli seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Lebih lanjut, Firli mengharapkan agar proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan dengan adil. Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, memberikan penjelasan mengenai alasan menolak praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Salah satu alasannya adalah karena praperadilan tersebut menyentuh materi pokok perkara dan dianggap tidak jelas. Hakim juga menilai bukti yang disajikan oleh Firli tidak relevan dengan persidangan praperadilan.
"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon (Polda Metro Jay ) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," jelas Hakim Imelda Herawati seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.(mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


