Polda Metro Jaya Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyatakan keyakinannya dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya menyatakan keyakinannya dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, mengungkapkan optimisme ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan. Salah satu faktanya adalah empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah," kata Putu di Polda Metro Jaya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Putu juga menekankan harapannya agar hakim tunggal yang menangani kasus ini dapat membuat keputusan secara objektif, merujuk pada fakta-fakta hukum yang telah diajukan dalam persidangan. Menurutnya, objektivitas hakim sangat penting untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
"Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan 3 ahli," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023. Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar. Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pada 24 November 2023, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Firli Bahuri meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk menyatakan surat ketetapan tentang penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Sidang pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023), yang akan disampaikan oleh hakim tunggal Imelda Herawati.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



