Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang dan mencopot pelat nomor dinas Polri yang digunakan oleh Zulfikar. , Sigit mengatakan, "Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan." kata Sigit dalam keterangannya kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (18/12/2023).
Zulfikar, caleg Demokrat yang terkena tilang, membantah tuduhan tersebut. Dia mengklaim bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan untuk kampanye merupakan mobil pribadinya dan bukan mobil dinas Polri. Meski begitu, dia mengakui bahwa mobil tersebut digunakan untuk membawa alat peraga kampanye.
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," ungkap Zulfikar seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Terkait pelat nomor dinas Polri yang digunakan, Zulfikar menyatakan bahwa pelat nomor tersebut didapat secara resmi dan diperoleh karena statusnya sebagai anggota DPR RI. Namun, dia juga mengakui bahwa masa berlaku pelat nomor tersebut telah habis sejak Juni 2023.
Menghadapi insiden ini, Zulfikar menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait kasus ini. "Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)