Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK): Almas Tsaqibbirru Senang dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta.
Surakarta, (afederasic.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta. Keputusan ini disampaikan pada Senin (16/10/2023) yang membuat Almas merasa sangat senang. Gugatan yang diajukan oleh Almas terkait dengan syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
Almas Tsaqibbirru, yang dikenal sebagai anak dari Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa alasan dia mengajukan gugatan ini adalah untuk menguji pengetahuan yang telah dia peroleh selama masa kuliahnya. Pemuda ini merasa sangat senang saat Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonannya. Dia berbagi perasaannya, "Saya jelas merasa senang karena ya apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan perjuangkan, dalam rangka menguji atau mengetes ilmu yang saya dapatkan juga dalam masa kuliah."
"Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut," tambahnya, merujuk pada keputusan MK yang mengabulkan sebagian dari gugatan Almas.
Almas juga melihat gugatannya sebagai peluang untuk membuka pintu bagi individu yang memiliki potensi untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, tetapi terhalang oleh batasan usia. "Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin," katanya. "Banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju (sebagai calon presiden atau wakil presiden) tetapi masih terhalang oleh batasan usia," tambahnya.
Sementara banyak yang menghubungkan gugatan Almas dengan sosok Gibran Rakabuming Raka, Almas dengan tegas membantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa gugatannya tidak memiliki kaitan dengan Gibran dan tidak bertujuan untuk memuluskan jalannya menuju Pilpres. Almas juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan gugatannya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



