Perubahan Jam Kerja Puskesmas di Tulungagung, Upaya Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Tulungagung, (afederasi.com) - Berdasarkan SK Bupati Tulungagung nomor: 100.3.3.2/189/20.01.03/2024, Puskesmas di Kabupaten Tulungagung akan mengalami perubahan dalam jadwal pelayanan mereka. Mulai Agustus 2024, Puskesmas hanya akan melayani pasien selama lima hari kerja dalam seminggu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad, menjelaskan bahwa SK Bupati tersebut mengatur hari dan jam kerja ASN, termasuk tenaga kesehatan (nakes). Meskipun hari kerja nakes berkurang dari enam hari menjadi lima hari, jam kerja mereka justru bertambah hingga pukul 16.00 WIB dari sebelumnya yang hanya sampai pukul 12.00 WIB.
“Mulai Agustus 2024, setiap Puskesmas di Tulungagung akan menerapkan aturan pelayanan yang baru. Jadi, akan sama dengan hari dan jam kerja ASN sektor lainnya,” ujar dr. Kasil Rokhmad pada Rabu (31/7/2024).
Perubahan ini berlaku untuk pelayanan rawat jalan, sedangkan pelayanan rawat inap tetap berjalan seperti biasa, 24 jam sehari. Selain itu, jika ada pasien yang datang pada pukul 15.00 WIB dan baru bisa dilayani pada pukul 16.00 WIB, nakes harus tetap memberikan pelayanan.
“Khusus untuk rawat inap, pelayanan tetap selama 7x24 jam. Selain itu, jika ada pasien yang masih harus dilayani meski sudah pukul 16.00 WIB, nakes harus tetap memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Untuk mengimplementasikan perubahan ini, pihak Dinas Kesehatan telah meminta setiap Puskesmas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan aturan baru ini bisa diterapkan mulai 1 Agustus 2024.
Penerapan aturan baru ini juga akan dievaluasi secara berkala untuk mengatasi kendala yang mungkin dihadapi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan selama penerapan aturan baru, sehingga pelayanan kesehatan tetap maksimal.
“Proses evaluasi ini dilakukan untuk memperbaiki kekurangan yang terjadi selama penerapan aturan baru ini, sehingga pelayanan yang diberikan tetap maksimal,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?