Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana: Konfirmasi Resmi dari Pendaftaran KUA Pasar Minggu

Kabar bahagia datang dari pasangan selebritis Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari (BCL) yang telah resmi memastikan akan mengarungi bahtera rumah tangga.

28 Nov 2023 - 09:06
Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana: Konfirmasi Resmi dari Pendaftaran KUA Pasar Minggu
Bunga Citra Lestari bersama putranya, Noah Sinclair. [Instagram]

Jakarta, (afederasi.com) - Kabar bahagia datang dari pasangan selebritis Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari (BCL) yang telah resmi memastikan akan mengarungi bahtera rumah tangga.

Informasi ini terkonfirmasi dari petugas Pendaftaran KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat kediaman pasangan ini.

Menurut Emma Fatmayani, seorang petugas KUA, keduanya sudah mengajukan surat rekomendasi nikah, sebuah persyaratan penting karena rencananya pernikahan mereka akan dilangsungkan di Mengwi, Bali.

"Rekomendasi pernikahan di KUA Mengwi, Bali," ungkap Emma dalam video di kanal YouTube Indosiar seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Sabtu (25/11/2023), sumber resmi dari pihak terkait.

Mengungkapkan fakta menarik, rumah Tiko Aryawardhana dan BCL ternyata saling bertetangga di Pejaten, Pasar Minggu. Kedekatan lokasi ini menjadi sebuah kisah menarik di balik kabar pernikahan mereka. Dengan suasana yang begitu akrab, pasangan ini tampaknya semakin memperkuat ikatan cinta mereka menuju gerbang pernikahan yang bahagia.

Menurut sumber yang sama, BCL dan Tiko Aryawardhana sepertinya sudah menentukan tanggal pernikahan mereka. Momen sakral ini dijadwalkan pada hari Sabtu, 2 Desember 2023. Meskipun demikian, pihak KUA Pasar Minggu enggan memberikan konfirmasi terkait tanggal tersebut. Pertanyaan tentang tanggal pernikahan BCL dan Tiko masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Ternyata, pengurusan surat rekomendasi nikah untuk pernikahan di KUA Mengwi, Bali, tidaklah sulit. Dikutip dari informasi Kementerian Agama daerah Sulawesi Selatan, ada beberapa tahap yang perlu dilalui calon pengantin. Pertama, mereka perlu meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga. Setelah itu, surat pengantar tersebut dibawa ke Kelurahan atau Desa untuk mendapatkan daftar dokumen yang diperlukan.

Calon pengantin juga perlu menyediakan pas foto, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat pengantar RT/RW. Setelah semua dokumen lengkap, calon pengantin meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai dengan KTP mereka. Langkah selanjutnya, calon pengantin perlu datang ke KUA dengan membawa berkas-berkas seperti surat rekomendasi numpang nikah, fotokopi KK, foto berwarna, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.

Pendaftaran di KUA tujuan harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum pernikahan. Jika ada kebutuhan dispensasi, pihak calon pengantin harus bisa menjelaskan alasan kenapa pernikahan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari. Proses ini menjadi langkah awal bagi Tiko Aryawardhana dan BCL dalam mempersiapkan pernikahan mereka yang akan segera dilangsungkan.(mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow