Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia: Polda Metro Jaya Gelar Perkara
Pada Rabu (4/10/2023), penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Pada Rabu (4/10/2023), penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh pengacara korban, Mellisa Anggraini, yang juga memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara ini dilakukan untuk menetapkan tersangka terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh finalis Miss Universe Indonesia pada awal Agustus 2023.
Mellisa Anggraini, pengacara korban pelecehan seksual, membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa finalis Miss Universe Indonesia. Gelar perkara ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan untuk menetapkan tersangka. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh finalis Miss Universe Indonesia pada Senin (7/8/2023).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia pada awal Agustus 2023 terus berlanjut. Hari ini, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus ini. Hal ini dilakukan setelah kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan, sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh korban pelecehan, finalis Miss Universe Indonesia.
Mellisa Anggraini, pengacara korban pelecehan seksual yang menimpa finalis Miss Universe Indonesia, mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk menetapkan tersangka terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh finalis Miss Universe Indonesia pada awal Agustus 2023.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia pada bulan Agustus 2023 terus bergerak maju. Polda Metro Jaya hari ini melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus ini. Hal ini dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, sebagaimana yang dilaporkan oleh finalis Miss Universe Indonesia.
Mellisa Anggraini, pengacara korban pelecehan seksual, membenarkan bahwa Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa finalis Miss Universe Indonesia. Gelar perkara ini merupakan langkah awal untuk menetapkan tersangka terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh finalis Miss Universe Indonesia. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah laporan diterima pada Senin (7/8/2023).(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?


