Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka: Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara Pemilihan) telah membuka pendaftaran calon anggota resminya.
Jakarta, (afederasi.com) - Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara Pemilihan) telah membuka pendaftaran calon anggota resminya. Menurut PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS merupakan petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tanggung jawab menjaga integritas dan transparansi perhitungan suara Pemilu 2024.
Bagi yang berminat, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilpres 2024. Pertama, persiapkan dokumen persyaratan, kemudian datang ke kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Selanjutnya, minta formulir pendaftaran kepada petugas, isi formulir, dan serahkan formulir beserta lampiran dokumen ke petugas.
Persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1. Calon anggota harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Mereka juga harus setia kepada Pancasila, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Selain itu, dokumen-dokumen seperti surat pendaftaran calon anggota PPS, fotokopi KPT, fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna berukuran 4 x 6 juga harus dipersiapkan.
Berikut adalah jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024:
- 11-15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 11-20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 11-22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23-25 Desember 2023: Pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS
- 23-28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat
- 29-30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
- 25 Januari-25 Februari 2024: Masa Kerja KPPS
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya. Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta. Hal ini diumumkan sebagai upaya untuk meningkatkan penghargaan terhadap peran kunci KPPS dalam menjaga demokrasi dan keberlanjutan Pemilu.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



