Proses Validasi Tenaga Honorer Menuju Pengangkatan Sebagai PNS Terus Berlanjut
Proses validasi tenaga honorer yang telah diverifikasi datanya kini tengah dijalankan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk mengangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Jakarta, (afederasi.com) - Proses validasi tenaga honorer yang telah diverifikasi datanya kini tengah dijalankan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk mengangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, terdapat lebih dari 3 juta tenaga honorer yang masih dalam tahap validasi. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU 5/2014, penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan semua rekrutmen tenaga honorer, baik di pemerintah pusat maupun di daerah. Yudi Wicaksono dari Kementerian PANRB mengungkapkan, "Ada 3 juta tenaga non-ASN yang sedang diverifikasi berdasarkan data yang masuk ke BKN," saat menghadiri acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN pada Rabu (8/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam rangka mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, pemerintah sedang menyiapkan skema pengangkatan berdasarkan evaluasi kinerja mereka sepanjang tahun ini. Langkah ini bertujuan untuk menghindari proses seleksi dengan batasan nilai tertentu, sehingga lebih banyak tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
Jika data dari 3 juta tenaga honorer termasuk dalam kategori yang lolos validasi dokumen, maka namanya akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk memantau kinerjanya. Mereka yang menduduki peringkat teratas akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi ASN pada tahun mendatang. Mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara langsung sesuai dengan hasil evaluasi kinerja mereka.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


