Buruan 4.057 Formasi, Batas Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Tenggat 9 Oktober
Kementerian Agama telah membuka pintu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Agama telah membuka pintu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Sekjen Kemenag Nizar Ali mengumumkan adanya 68 formasi CPNS, semuanya ditujukan untuk dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama telah dimulai sejak 22 September dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023. Terdapat 68 formasi dosen yang tersedia, tersebar di 57 PTKN di seluruh Indonesia, demikian diungkapkan Nizar di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama juga telah dibuka sejak 23 September dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023. Terdapat 4.057 formasi yang tersedia di 141 satuan kerja Kementerian Agama.
Nizar menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dengan membuat akun pada Sistem Seleksi CPNS (SSCASN). Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam seleksi CPNS, pelamar hanya dapat memilih satu pilihan formasi, dan kesalahan pemilihan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. Informasi lengkap mengenai seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menambahkan bahwa seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.
Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, Nurudin menjelaskan bahwa seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag bergantung pada kesesuaian data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id. (jae)
What's Your Reaction?



