Kementerian Agama Keluarkan 98.972 SK Inpassing untuk Guru Madrasah Non-ASN
"Kita telah menerbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN," tegas Menteri Agama dalam kunjungannya di Jombang pada Sabtu (23/9/2023)
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau yang dikenal dengan inpassing. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa program penyetaraan ini bertujuan untuk memungkinkan guru madrasah non-ASN memperoleh golongan yang setara dengan guru ASN.
"Kita telah menerbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN," tegas Menteri Agama dalam kunjungannya di Jombang pada Sabtu (23/9/2023), seperti dikutip kemenag.
Penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru ASN. Penerbitan SK penyetaraan untuk guru madrasah non-ASN merupakan bagian dari perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru-guru yang bukan ASN.
"Ini adalah bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang bukan ASN. Guru-guru ini akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok berdasarkan golongan yang disetarakan," kata Menteri Agama Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi kerjasama dari semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah non-ASN. Menurutnya, kerja sama ini telah mempercepat pelaksanaan program inpassing guru madrasah non-ASN tahun ini.
"Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini adalah bentuk dukungan dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia," ujarnya.
"Proses penerbitan SK inpassing ini tidak memerlukan biaya apa pun, semuanya gratis!" tambahnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa penerbitan SK Inpassing adalah salah satu program prioritas GTK dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini hanya berlaku bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
"Guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum mendapatkan penyetaraan jabatan fungsionalnya," jelas Zain.
Zain juga menjelaskan bahwa SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Ia mengimbau para guru madrasah untuk memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.
"Kami mengundang guru madrasah untuk memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Setelah SK tersedia, para guru dapat mengunduhnya secara langsung," tutupnya. (jae)
What's Your Reaction?


