Pelanggar Pakai Knalpot Bising Tidak Bisa Mengelak Lagi, Polisi Kini Gunakan Ini

20 Jul 2024 - 19:41
Pelanggar Pakai Knalpot Bising Tidak Bisa Mengelak Lagi, Polisi Kini Gunakan Ini
Petugas Satlantas Polresta Gresik melakukan deteksi kebisingan knalpot dengan sound level meter. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Pengendara motor yang memakai knalpot tidak standar, kini tak dapat mengelak lagi, untuk menjaring para pelanggar dan mendeteksi kebisingan khususnya knalpot brong, kini Satlantas Polresta Gresik, Jawa Timur mengunakan  Sound Level Meter.

Sound level meter ini bentuknya kecil, alat ini mendeteksi kebisingan knalpot sekaligus menjadi acuan bentuk pelanggaran standar knalpot yang digunakan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan mengatakan, Satlantas Polres Gresik sudah menyiapkan alat tersebut.

"Kendaraan knalpot brong kami tilang, nanti akan dicek menggunakan sound level meter untuk memastikan pelanggaran. Hasil tes kebisingan bisa di cetak, langsung dilampirkan dengan surat tilang," ungkap Ipda Bross Tito Dharmawan, Sabtu (20/07/2024).

Setelah itu, para pelanggar harus mengganti dengan knalpot sepeda motor standar.

Standar pengukuran kebisingan knalpot di jalan, kendaraan di bawah 80 cc maksimal 77 dB, 80 sampai 175 maksimal 80 dB kendaraan di atas 175 cc maksimal  83dB

"Jika melebihi batas akan ditilang. Alat ini dari Korlantas dan sudah sesuai standar internasional," tandas IPDA Bross Tito.

Sementara Kasat lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca menyebutkan selama lima hari berjalan Operasi Patuh Semeru 2024, petugas kepolisian di Gresik sudah melakukan penindakan kepada para pelanggar.

Penindakan itu, terang AKP Derie,  bentuk tilang maupun presisi atau peringatan. Rinciannya tilang manual 550, untuk penindakan mobil INCAR atau (Integrated Node Capture Attitude Record) yang berfungsi menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan ada 195 pelanggaran.

AKP Derie menyebut berdasarkan kamera ETLE statis ada 737 pelanggaran. Termasuk pelanggaran sabuk pengamanan atau safety belt 45. Dengan teguran Presisi, ada 550.

“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Dengan jenis pelanggaran melawan arus, tidak kenakan helm dan menerobos lampu merah,” ujar AKP Derie. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow