Pansus II DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro, Siap Ajukan ke Gubernur
DPRD Trenggalek rampungkan pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro. Regulasi ini fokus pada perlindungan pelaku usaha dan transparansi laporan keuangan koperasi simpan pinjam.
Trenggalek, (afederasi.com) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, memastikan seluruh draf pembahasan telah rampung. Tahapan selanjutnya adalah mengajukan dokumen tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur.
"Perda ini adalah inisiatif DPRD melalui Komisi II. Kami ingin memberikan payung hukum yang kuat bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Trenggalek," ujar Mugianto.
Mugianto menjelaskan, kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi daya ungkit pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan nyata. Fokus utamanya meliputi kemudahan akses permodalan, penyederhanaan perizinan, hingga pendampingan pengembangan usaha mikro.
Selain aspek pemberdayaan, Raperda ini juga memperketat sistem pengawasan, terutama bagi koperasi simpan pinjam. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi permasalahan yang kerap merugikan anggota koperasi.
"Kami ingin meminimalisir persoalan yang merugikan masyarakat. Koperasi simpan pinjam kini wajib menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan, semester, hingga tahunan secara terbuka," tegas Mugianto.
Menurutnya, prinsip transparansi laporan keuangan menjadi poin krusial dalam aturan tersebut. Melalui keterbukaan ini, Pemkab Trenggalek dapat memantau kesehatan koperasi dan mengambil langkah mitigasi secara cepat.
"Jika ditemukan indikasi masalah, Pemkab wajib hadir di tengah masyarakat untuk melakukan pembinaan maupun memberikan teguran," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



