Naik 8%, Segini Kisaran Gaji PNS di Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang akan berlaku pada tahun 2024.

18 Aug 2023 - 09:11
Naik 8%, Segini Kisaran Gaji PNS di Tahun 2024
Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)
Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang akan berlaku pada tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam pembacaan nota keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023) kemarin.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ungkap Jokowi.
Peningkatan gaji PNS sebesar 8% yang diumumkan oleh Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan hangat. Sejumlah PNS kini sedang merencanakan langkah-langkah keuangan mereka menghadapi kenaikan tersebut. Menurut aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, gaji PNS akan disesuaikan dengan golongan masing-masing. Perbedaan besarannya juga tertera dalam peraturan tersebut.
 
Golongan I A merupakan golongan terendah dalam struktur gaji PNS. Gaji pada golongan ini berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800 sebelum mengalami kenaikan 8%. Dengan kenaikan tersebut, gaji PNS pada golongan ini akan naik menjadi sekitar Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664, atau mengalami kenaikan sekitar Rp 124.864 hingga Rp 186.884.
 
Sementara itu, golongan IV e memiliki gaji tertinggi sebesar Rp 5.901.202 sebelum mengalami kenaikan. Setelah mengalami peningkatan sebesar 8%, gaji pada golongan ini akan meningkat menjadi sekitar Rp 6.373.296, dengan kenaikan sekitar Rp 472.096.
 
Namun, perlu diingat bahwa perhitungan ini hanyalah perkiraan berdasarkan informasi yang ada. Pemerintah belum merilis daftar rincian gaji PNS yang benar-benar telah mengalami kenaikan sebesar 8%. Para PNS di seluruh negeri masih menantikan informasi resmi terkait perubahan gaji ini.
Berikut daftar gaji pokok PNS dan TNI/Polri sebelum naik 8%:

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

  • I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
  • I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
  • I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II a sampai II d

  • II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

  • III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

  • IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow