Melihat Jejak Samanhudi Eks Kader PDI Perjuangan, Otak Perampokan Rumdin Walikota Blitar

28 Jan 2023 - 19:41
Melihat Jejak Samanhudi Eks Kader PDI Perjuangan, Otak Perampokan Rumdin Walikota Blitar
Mantan walikota Blitar Samanhudi saat dibawa petugas kepolisian. (ist)

Surabaya, (afederasi.com) – Eks wali kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tersangka dalam kasus rencana perampokan dan penyekapan di rumah dinas wali kota Blitar, Santoso.

Samanhudi diduga menjadi dalang dibalik peristiwa yang terjadi pada 12 desember lalu. Samanhudi yang merupakan eks kader PDI Perjuangan itu pernah menjadi ketua DPRD Kota Blitar, Walikota Blitar 2010-2015.

Pada periode pilkada 2016-2020, Samanhudi kembali menang, dan menjadi Walikota bersama dengan Santoso sebagai wakil wali kota Blitar.Namun belum habis masa jabatannya habis, 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka suap proyek pembangunan sekolah di Blitar.

Penetapan tersangka ini bermula Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dua hari sebelumnya. Samanhudi sempat buron, sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, dimulai setelah dia menjalani masa hukuman.

Santoso pun meneruskan masa jabatan Wali Kota hingga masa jabatannya berakhir. Di Pilkada 2020, Santoso rupanya maju kembali di Pilkada Blitar bersama wakilnya Tjutjuk Sunario.

Samanhudi sendiri baru bebas dari Lapas Sragen, Oktober 2022 silam. Hanya dua bulan berselang, terjadilah perampokan dan penyekapan Rumah Dinas Santoso, 12 Desember 2022.

Kawanan perampok yang menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Santoso dan istrinya.

Para perampok kemudian menggasak harta senilai Rp730 juta, terdiri dari uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya. Mereka juga sempat merusak CCTV.

Sebulan kemudian, polisi meringkus tiga pelaku NT (53), ASN (53) dan AJ (57). Selain itu ada pula dua tersangka lain yang masih DPO, yakni atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.

Samanhudi kemudian ditangkap Direktorat Reserse Keiminal Umum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Dia diduga terlibat merencanakan perampokan itu.

"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar [Samanhudi] dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi dan para tersangka, diduga sudah merencanakan aksinya saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen, 2020 silam.

Samanhudi pernah menjadi narapidana di Lapas itu, dalam kasus korupsi terkait suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Saat berada di satu lapas, Samanhudi disebut mengetahui profil NT yang sudah lima kali jadi residivis kasus pencurian dan kekerasan. Mereka pun berkomunikasi.

Samanhudi lalu memberikan informasi kepada NT dan komplotannya, soal tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

"Kemudian disitu mereka ketemu, [Samanhudi] memberikan info, selanjutnya oleh saudara tersangka NT dan satu tim lima orang kemudian dilakukan curas di bulan Desember 2022," ucapnya.

Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam jeratan Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow