Klaim Jadi Korban Kasus SK ASN Palsu, Tersangka Agus Priyono Gugat 5 Pihak Tuntut Rp3,49 Miliar

"Justru Rossika selaku istri tersangka tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal seluruh uang tersebut ditampung dalam rekeningnya," ujarnya.

22 Jul 2026 - 23:02
Klaim Jadi Korban Kasus SK ASN Palsu, Tersangka Agus Priyono Gugat 5 Pihak Tuntut Rp3,49 Miliar
Tersangka Agus Priyono ASN DPMD Gresik saat ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Priyono (AP), menggugat lima pihak. Meski tengah menjalani penahanan di Polres Gresik, ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik itu tetap melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya.

Lima pihak yang digugat yakni tersangka Antoni (AN), Rossika yang merupakan istri AN, Bupati Gresik melalui Kepala BKPSDM, Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik.

Kuasa hukum AP, Gatut Suroso, menyebut para tergugat memiliki tanggung jawab atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. 

Gatut bahkan menegaskan AP juga menjadi korban dalam kasus dugaan penggunaan SK ASN palsu tersebut.

"Klien kami mengalami kerugian finansial sebesar Rp100 juta," ujar Gatut, Rabu (22/07/2026).

Menurut Gatut, AP tidak pernah menerima komisi atau keuntungan dalam bentuk apa pun. Selain itu, kliennya juga disebut tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitan SK.

Ia juga mempertanyakan tidak ditetapkannya Rossika sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, uang yang berkaitan dengan perkara tersebut ditampung di rekening Rossika.

"Justru Rossika selaku istri tersangka tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal seluruh uang tersebut ditampung dalam rekeningnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti kinerja BKPSDM Gresik yang dinilai tidak melakukan pengawasan administrasi secara cermat dan efektif terhadap penggunaan atribut Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dalam gugatannya, pihak AP meminta para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp1 miliar.

Kuasa hukum AP juga menuntut ganti kerugian material dan immaterial akibat dugaan terganggunya nama baik, kehormatan, martabat, serta ketenangan hidup pribadi dan keluarga kliennya.

Total nilai tuntutan ganti kerugian tersebut mencapai Rp2,490 miliar. Jika digabung dengan uang paksa, nilai tuntutan dalam gugatan mencapai Rp3,490 miliar.

"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya," pungkas Gatut.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat.

"Kami meminta pihak penggugat hadir secara langsung selama proses mediasi bergulir," tandasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow