Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah.

Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah. Sanksi tersebut diberlakukan karena ketiga pimpinan rumah sakit tersebut terlibat dalam praktik perundungan terhadap peserta didik.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, dan tugas jaga yang melebihi batas wajar. "Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," ujar Murti.
Sanksi tersebut diberlakukan setelah hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Ada 91 pengaduan dugaan perundungan yang masuk ke kanal laporan Kemenkes, dikumpulkan dari 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.
Inspektorat menemukan sejumlah kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar bagi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan rumah sakit.
Teguran tertulis diberikan kepada tiga direktur rumah sakit, yaitu RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, dan RS Adam Malik di Medan. Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit untuk memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam praktik perundungan.
Bagi rumah sakit yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diserahkan ke instansi terkait. Murti menjelaskan bahwa jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi pertimbangan ketika memperpanjang surat izin praktek.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023. Instruksi ini memfasilitasi pelaporan kasus perundungan melalui WhatsApp dan website resmi Kemenkes, serta telah merinci jenis dan kriteria perundungan yang harus dihindari. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






