Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Didominasi Perkara Judi Online
Gresik, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kasus judi online mendominasi dengan 85 perkara. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa 92 unit telepon genggam.
Selain judi online, Kejari Gresik juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 263,163 gram.
Selanjutnya pil dobel L sebanyak 791.441 butir, 33 unit alat hisap sabu (bong) dan 11 unit timbangan elektronik.
Pemusnahan juga mencakup berbagai barang ilegal lainnya, termasuk senjata tajam, uang palsu, ribuan botol jamu ilegal merek kelenceng putih dan 754.220 batang rokok tanpa cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di Gresik.
“Judi online dan narkotika menjadi perhatian serius kami. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga Gresik tetap aman dan bersih dari tindak kejahatan,” ungkap Nana, Selasa (19/11/2024).
Gelar pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Gresik, Polres Gresik, Dinas Kesehatan Gresik, BNNK Gresik, dan Pengadilan Negeri Gresik. (frd)
What's Your Reaction?