Kejaksaan Negeri Situbondo, Musnahkan Ribuan Barang Bukti
Situbondo,(afederaai.com) - Kejaksaan negeri Situbondo gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang berlangsung di halaman Kantor kejaksaan. Kamis (7/9/2023).
Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya. Karena ini berkaitan dengan tugas pokok (Tupoksi) jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun, diblender, dihancurkan. Sehingga tidak dapat digunakan lagi barang bukti tersebut," ujarnya
Lebih lanjut, Ginanjar menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan.
Barang bukti yang dimusnahkan tediri dari sabu-sabu kurang lebih 23,10 gram, 5.370 butir obat keras daftar G.
"Ini telah berkekuatan hukum tetap periode pertengahan bulan Maret hingga awal bulan September 2023, Kemudian juga ada handphone, miras, sajam, alat perjudian, atm, pakaian, alat hisap sabu, timbangan elektrik, kunci T, buku rekening dan lain-lain," katanya.
Berbagai barang bukti lainnya tersebut berasal dari berbagai kasus. Yakni perkara Narkotika jenis sabu-sabu 7 perkara, tindak pidana kesehatan 3 perkara, perjudian 13 perkara, ilegal logging 3 perkara, pencurian 5 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, perlindungan anak 2 perkara, ITE 2 perkara, pengancaman, pemerasan dan lain-lain 5 perkara. (vya/dn)
What's Your Reaction?


