Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana BPOM

25 Oct 2022 - 08:23
Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana BPOM
Ilustrasi - Obat batuk sirop. (ist)

Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengatakan, akan memproses pidana dua perusahaan farmasi yang membuat produk-produk yang diduga, menjadi penyebab gangguan ginjal akut. Hal ini dilakukan menyusul lonjakan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit tersebut.

Pihak berwenang pun untuk sementara waktu, melarang penjualan beberapa obat berbentuk sirup dan mengidentifikasi adanya beberapa produk etilen glikol, dan dietilen glikol sebagai faktor yang menyebabkan kematian 141 anak.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki kedua perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memproses secara pidana terkait komposisi kandungan produk-produk mereka. Penny tidak mengidentifikasi nama kedua perusahaan tersebut.

"Ada indikasi dalam produk mereka ... (ada konsentrasi) yang sangat berlebihan, sangat beracun, dan diduga menyebabkan cedera ginjal," katanya.

Indonesia saat ini sedang mengevalusi kasus-kasus gangguan ginjal akut dengan berkonsultasi dengan dokter-dokter anak dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Fenomena serupa terjadi di Gambia, Afrika di mana tercatat 70 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut yang diduga karena mengonsumsi obat berbentuk sirup.

BPOM baru-baru ini menyebutkan tiga obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol tingkat tinggi. Pihaknya langsung memerintahkan agar obat-obatan tersebut ditarik dari peredaran. (ans)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow