Kajari Situbondo Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Situbondo, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Situbondo musnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (28/11/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, obat obatan daftar G, minuman keras, senjata tajam dan lainnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kadis Kesehatan Situbondo Situbondo diwakil Kasi Farmasi dan disaksikan para kasi-kasi Kejaksaan Negeri Situbondo serta tamu undangan lainnya.
Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, sudah dua kali dalam satu tahun dimusnahkan.
“Periode pemusnahan ke dua ini, periode bulan Juli hingga Oktober 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana penjualan obat daftar G sebanyak 14.322 butir, tindak pidana narkotika kita memusnakan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 75,056 gram,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nauli Rahim Siregar mengatakan, puluhan botol minuman keras, dua puluh tujuh handphone, pakaian dan tiga bilah sajam juga dimusnahkan.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, maka jaksa selaku eksekutor harus memusnahkan semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam satu tahun 2022 ini kami sudah melakukan pemusnahan sebanyak dua kali.” imbuhnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






