Haji Prayitno Mencabut Gugatan Terkait Layanan Katering Ibadah Haji 1444 H/2023 M
emaah haji asal Sidoarjo, Haji Prayitno, telah mencabut gugatan yang diajukan terhadap Kementerian Agama terkait layanan katering selama penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Sidoarjo, (afederasi.com) - Jemaah haji asal Sidoarjo, Haji Prayitno, telah mencabut gugatan yang diajukan terhadap Kementerian Agama terkait layanan katering selama penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Keputusan ini dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (23/10/2023). Prayitno, yang merupakan salah satu anggota kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17), telah berangkat ke Tanah Suci pada 29 Mei 2023 dan tiba di Indonesia pada 22 Juli 2023.
Haji Prayitno, yang sebelumnya mengajukan gugatan senilai Rp1,1 miliar terhadap Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda. Haji Prayitno awalnya merasa dirugikan oleh layanan haji di Arab Saudi, terutama dalam hal katering. Dia mengklaim tidak menerima makanan sebanyak 11 kali, termasuk tiga hari di Makkah dan dua kali saat berada di Muzdalifah.
Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sidang gugatan Prayitno di Pengadilan Negeri Sidoarjo telah berlangsung beberapa kali. Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Pada sidang kedua, yang dilangsungkan satu pekan berikutnya, Prayitno mengurangi nilai gugatannya dari Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta, tetapi para tergugat menolak tawaran tersebut, sehingga mediasi tidak berhasil.
Sidang selanjutnya berfokus pada pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno. Taufik Hidayat menekankan bahwa pihaknya telah bersiap menghadapi gugatan tersebut, dan dia menegaskan bahwa klaim Prayitno dalam gugatan tersebut tidak benar.
Namun, pada Sabtu, 14 Oktober 2023, Prayitno secara tiba-tiba memutuskan untuk mencabut surat gugatannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keputusan ini dilaporkan kepada para tergugat oleh kuasa hukum Prayitno. Para tergugat menyetujui pencabutan gugatan dengan syarat bahwa Prayitno harus secara langsung meminta maaf di depan persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pada sidang yang digelar pada Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno dengan tulus meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim, dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan permasalahan ini.
Dengan mencabut gugatan resminya, perkara ini dianggap selesai dan ditutup. Taufik Hidayat mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Prayitno yang telah membuat masalah ini menjadi ramai dan viral. Taufik menganggap bahwa Prayitno sebelumnya seharusnya mencoba mencari solusi dengan berkomunikasi lebih dulu dengan pihak terkait, daripada langsung mengajukan gugatan perdata dan memviralkannya melalui media.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


