Jual Pupuk diatas HET, DKPP Lamongan Ancam Cabut Izin
Lamongan, (afederasi.com) — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan, Mugito, mengimbau seluruh pemilik kios pupuk di wilayah Kabupaten Lamongan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini ditegaskannya saat ditemui di Gedung Pemkab Lamongan, pada Rabu (8/1/2026).
Mugito menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring, masyarakat sudah mulai menikmati penurunan harga pupuk sebesar 20 persen. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan di tingkat kios agar tidak terjadi praktik penjualan di atas HET.
“Alhamdulillah masyarakat sampai saat ini sudah menikmati pupuk turun 20 persen. Cuma itu harga pupuk saya ingatkan di tingkat kios ya. Kalau secara berkelompok, pasti butuh ongkos angkut dari kios ke titik masyarakat yang biasanya disepakati bersama. Ini yang kadang salah terima, dikira harga pupuk di atas HET,” ujar Mugito.
Ia menambahkan, bagi kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET tanpa alasan yang sah, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
“Kalau sampai ada kios menjual harga di atas HET, silakan informasikan ke kami atau tim kami di APH. Sanksinya di tingkat administratif bisa jadi dicabut izin kiosnya. Kalau terbukti ada indikasi penyalahgunaan, akan berhubungan dengan teman-teman APH,” tegasnya.
Selain pupuk kimia, Mugito juga menyinggung mengenai pupuk organik bersubsidi. Di tahun 2025, Lamongan mendapatkan alokasi sekitar 23 ribu ton pupuk organik. Untuk tahun 2026, pihaknya mengajukan alokasi yang kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya.
“Serapan pupuk organik ini memang masih kurang, karena rata-rata masyarakat bisa membuat sendiri dari kompos kandang atau modif sendiri. Kami terus membimbing masyarakat agar mandiri dengan memanfaatkan residu proses pertanian,” tuturnya.
Namun, ia mengingatkan agar pupuk organik yang dibuat secara mandiri hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.
“Pupuk organik yang diproduksi sendiri tidak boleh diperjualbelikan karena harus mengikuti aturan teknis dan memiliki izin edar. Jika tidak ada izin edar, akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Mugito. (yan)
What's Your Reaction?



