E-Voting Pilkades 2026, DPRD Gresik Minta Disimulasikan Sebelum Ditetapkan
"“Hearing sebenarnya sudah dijadwalkan untuk membahas rencana penerapan E-Voting pada Pilkades. Kami akan panggil kembali Dinas DPMD dan Bagian Hukum untuk membahas E-Voting untuk Pilkades,” ungkap Rizaldi, Senin (20/07/2026).
Gresik, (afederasi.com) - Komisi I DPRD Kabupaten Gresik meminta Pemerintah Kabupaten Gresik tidak terburu-buru menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau E - Voting pada Pilkades Serentak 2026. Sebelum digunakan, sistem tersebut dinilai perlu melalui simulasi dan uji coba terbuka agar masyarakat memahami mekanisme pemungutan suara digital.
Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, setelah agenda rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda Gresik terkait rencana penerapan E-Voting terpaksa ditunda karena perwakilan perangkat daerah tidak hadir.
Rizaldi mengatakan, rapat tersebut akan dijadwalkan ulang karena pembahasan E-Voting menjadi salah satu agenda penting menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I 2026.
“Hearing sebenarnya sudah dijadwalkan untuk membahas rencana penerapan E-Voting pada Pilkades. Kami akan panggil kembali Dinas DPMD dan Bagian Hukum untuk membahas E-Voting untuk Pilkades,” ungkap Rizaldi, Senin (20/07/2026).
Menurutnya, DPRD Gresik mendukung langkah pemerintah daerah memodernisasi pelaksanaan Pilkades melalui sistem pemungutan suara elektronik. E-Voting dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi, mempercepat proses penghitungan suara, sekaligus meminimalkan kesalahan yang dapat terjadi dalam pemungutan suara secara manual.
“DPRD mendukung upaya pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem Pilkades melalui E-Voting. Ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat penghitungan suara, dan meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi dalam metode manual,” jelasnya.
Namun, Rizaldi menegaskan bahwa keberhasilan penerapan E-Voting tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi. Keamanan data, transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan penggunaan harus dipastikan sejak tahap persiapan.
“E-Voting tidak boleh hanya cepat. Sistem ini harus aman, transparan, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Persiapannya harus benar-benar matang agar tidak mengurangi hak-hak pemilih,” tegasnya.
Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Gresik dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa definitif.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Gresik segera menyiapkan seluruh tahapan pendukung jika E-Voting benar-benar diterapkan. Selain sosialisasi secara masif, simulasi dan uji coba terbuka di desa-desa dinilai penting agar masyarakat terbiasa menggunakan sistem pemungutan suara berbasis digital sebelum hari pencoblosan.(frd)
What's Your Reaction?

