DPRD Jatim Pantau Sengketa Hak Karyawan PT Arbila Properti di Tulungagung

Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti kasus tunggakan hak pekerja di PT Arbila Properti, Tulungagung. DPRD Jatim siapkan langkah intervensi jika perusahaan mangkir dari kesepakatan.

20 May 2026 - 19:51
DPRD Jatim Pantau Sengketa Hak Karyawan PT Arbila Properti di Tulungagung
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan ketika dikonfirmasi awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur memberikan atensi khusus terhadap sengketa ketenagakerjaan di PT Arbila Properti dan Investasi, Tulungagung, menyusul laporan adanya hak pekerja yang belum terpenuhi seperti gaji pokok, tunjangan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait perusahaan tersebut yang diduga mengabaikan kewajiban kepada pegawainya. Masalah ini mencakup keterlambatan pembayaran gaji pokok, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Jairi menyayangkan masih adanya entitas bisnis yang melanggar regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius Komisi E karena menyangkut kesejahteraan mendasar para pekerja.

"Kami sudah menerima laporan terkait perusahaan di Tulungagung yang bersengketa dengan pegawainya. Ini tentunya menjadi perhatian serius kami," ujar Jairi Irawan, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua belah pihak sebenarnya telah menyepakati waktu penyelesaian masalah dalam kurun waktu 60 hari ke depan. Pihak legislatif saat ini memilih bersikap kooperatif dengan memantau komitmen perusahaan tersebut.

"Kami berupaya berpikir positif. Mungkin perusahaan membutuhkan waktu untuk perizinan atau likuiditas keuangan. Kami pantau lebih dulu, mudah-mudahan ada niat baik untuk menyelesaikannya," tambahnya.

Namun, Jairi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika tenggat waktu dua bulan tersebut berlalu tanpa ada realisasi pembayaran. DPRD Jatim berkomitmen mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan intervensi tegas.

Intervensi yang disiapkan mulai dari pemberian surat teguran hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik. Jairi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain di Jawa Timur agar senantiasa mematuhi peraturan daerah terkait operasional dan hak karyawan.

"Jika dalam dua bulan tidak terselesaikan, kami akan dorong pemkab dan pemprov untuk memberikan sanksi. Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar masalah serupa tidak terulang," tegasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow