Lalai Bertugas Hingga Kantor Disbudpar Dibobol Maling, Oknum Satpol PP Diperiksa BKPSDM

BKPSDM Tulungagung segera periksa oknum ASN Satpol PP yang kedapatan pesta miras saat bertugas hingga menyebabkan kantor Disbudpar dibobol maling.

20 May 2026 - 20:16
Lalai Bertugas Hingga Kantor Disbudpar Dibobol Maling, Oknum Satpol PP Diperiksa BKPSDM
Ilustrasi

Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung akan segera memeriksa oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan pesta minuman keras (miras) saat sedang bertugas, yang berujung pada aksi pencurian aset di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Saat ini, proses pendalaman terhadap satu oknum ASN Satpol PP tengah dilakukan.

"Saat ini baru satu anggota yang kami tangani terkait dugaan pesta miras," ujar Leope Pinnega Handika, Rabu (20/5/2026).

Leope menegaskan, pemeriksaan mendalam akan segera dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut. Jika terbukti melakukan pesta miras saat jam kedinasan, sanksi tegas menanti pelaku sesuai dengan peraturan disiplin ASN.

"Jika terbukti, tentu akan ada sanksi disiplin sedang, mulai dari penurunan pangkat hingga pelepasan jabatan," tegasnya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah ASN yang diperiksa akan bertambah seiring berjalannya proses investigasi. Pihaknya akan mengusut tuntas apakah ada anggota lain yang terlibat dalam pesta miras di pos jaga tersebut.

Kasus ini bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelaku pencurian berinisial MUA (29) mengajak anggota Satpol PP di pos jaga untuk berpesta miras. Setelah anggota tersebut mabuk dan kehilangan kesadaran, pelaku dengan leluasa mengambil kunci kantor dan membobol ruang kerja Disbudpar.

Akibat kelalaian tersebut, sejumlah aset kantor seperti komputer, printer, hingga mesin scanner raib dibawa kabur pelaku. Beruntung, Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil meringkus MUA pada 12 Mei 2026 di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Kini, pelaku pencurian telah diamankan di Mapolres Tulungagung dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, oknum ASN yang lalai dalam tugasnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan komisi disiplin kepegawaian.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow