Dihantam Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Aniaya Korban Pakai Pisau di GOR Gajah Putih

Pria asal Pogalan, Trenggalek, ditangkap polisi usai menganiaya korban menggunakan pisau di GOR Gajah Putih akibat cemburu buta terkait masalah asmara.

28 Jul 2026 - 13:10
Dihantam Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Aniaya Korban Pakai Pisau di GOR Gajah Putih
Kapolres Trenggalek tunjukan barang bukti penganiayaan (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) — Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Pria tersebut ditangkap lantaran diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga Kecamatan Tugu di halaman GOR Gajah Putih.

​Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, membenarkan penangkapan pelaku saat memimpin konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek.

​"Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut disebabkan cemburu, diduga ada masalah asmara antara korban dengan istri tersangka," ujar AKBP Ridwan.

​Peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026), ketika tersangka A menghubungi istri korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Tersangka mengajak korban untuk bertemu di GOR Gajah Putih guna membahas dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya.

​Pertemuan tersebut awalnya berjalan untuk membahas masa lalu hubungan tersebut. Namun, situasi memanas hingga berujung pada percekcokan antara kedua belah pihak.

​"Tersangka yang tidak terima, kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari jaket yang dikenakan untuk menyerang korban, hingga korban mengalami luka robek pada tangan kirinya," jelas AKBP Ridwan.

​Menerima laporan terkait insiden tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

​Polisi juga turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 32 sentimeter yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun enam bulan.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow