Lindungi Anak PMI, Bupati Gresik Raih Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif
"Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujar Gus Yani.
Gresik, (afederasi.com) - Perlindungan anak pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh berhenti pada proses pemulangan ke tanah air. Anak-anak tersebut harus dipastikan memiliki identitas hukum, mendapatkan pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, serta memiliki kesempatan untuk tumbuh dan membangun masa depan.
Pesan itu disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik Nasional bertema "Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Perlindungan dan Masa Depan" di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (27/07/2026).
Dalam forum tersebut, Gus Yani sapaan akrab Bupati juga menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi Pemkab Gresik dalam memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta jaminan masa depan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.
“Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujar Gus Yani.
Dalam paparannya, Gus Yani membagikan pengalaman Kabupaten Gresik membangun model perlindungan anak PMI, khususnya anak-anak yang lahir dari pekerja migran asal Gresik di Malaysia.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 PMI telah tercatat atau terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022-2025.
Malaysia menjadi negara tujuan utama PMI asal Gresik. Sebanyak 70,9 persen PMI yang tercatat memilih Malaysia sebagai negara tujuan bekerja.
Namun, Gus Yani mengingatkan, angka tersebut belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi.
Menurut Gus Yani, isu migrasi tidak boleh hanya dilihat dari jumlah pekerja, sektor pekerjaan, maupun besaran remitansi. Anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga pekerja migran juga harus masuk dalam sistem perlindungan.
Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi anak PMI adalah identitas hukum. Sebagian anak lahir dari situasi keluarga yang kompleks, termasuk perkawinan yang tidak tercatat maupun hubungan tanpa status hukum yang jelas.
“Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya,” tegasnya.
Persoalan lain adalah akses pendidikan. Berdasarkan riset Pemkab Gresik, terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di berbagai wilayah Malaysia yang menampung lebih dari 2.300 anak PMI.
Gus Yani mengapresiasi peran KBRI Kuala Lumpur dalam menyediakan ruang pendidikan bagi anak-anak tersebut, termasuk melalui pelibatan universitas dalam program KKN internasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar.
Meski sebagian sanggar belum memiliki kurikulum resmi maupun guru tetap, keberadaannya dinilai tetap penting dalam memastikan anak-anak PMI mendapatkan hak dasar pendidikan.
Tiga Fase Perlindungan Anak PMI
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkab Gresik membangun model perlindungan anak PMI melalui tiga fase utama.
Fase pertama berupa pelacakan dan pemutakhiran data anak PMI sekaligus penjaminan identitas hukum. Pemkab Gresik berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan asal-usul anak dan keterkaitannya dengan Kabupaten Gresik.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan validasi di tingkat desa dan pendekatan kepada keluarga di Gresik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data anak sekaligus kesiapan keluarga dalam menerima dan mendampingi anak ketika kembali ke Indonesia.
Pemkab Gresik juga berkolaborasi dengan KBRI dan KP2MI dalam memfasilitasi dokumen perjalanan sementara bagi anak-anak yang akan dipulangkan.
Fase kedua adalah pemulangan anak-anak PMI ke Kabupaten Gresik.
“Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka kita bawa pulang ke Indonesia, pulang ke Gresik, agar mereka mendapatkan hak identitas, hak pendidikan yang layak, dan hak-hak lainnya,” ujar Bupati Yani.
Fase ketiga adalah penjaminan layanan dasar setelah anak tiba di Gresik. Pemkab memastikan anak-anak tersebut memperoleh akses pendidikan, dokumen kependudukan, layanan kesehatan fisik dan mental, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, hingga dukungan pengembangan diri dan keterampilan.
Seluruh layanan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Salah satu bentuk intervensi dilakukan terhadap seorang anak PMI berusia sekitar delapan tahun. Pemkab Gresik menyiapkan akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat. Anak tersebut kini telah berada di Gresik dan mendapatkan pendampingan bersama keluarga yang menerimanya.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui dua gelombang pemulangan anak PMI. Pada 8-9 Februari 2026, tiga anak PMI asal Gresik dipulangkan ke Indonesia.
Selanjutnya, pada 9-10 Juli 2026, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi untuk pulang bersama tiga anak PMI dari daerah lain.
Dengan demikian, sebanyak sembilan anak asal Gresik telah difasilitasi pulang melalui dua gelombang pemulangan. Pada gelombang kedua, Pemkab Gresik juga membantu kepulangan tiga anak PMI dari daerah lain.
Gus Yani menegaskan, pemulangan bukanlah akhir dari proses perlindungan. Sebaliknya, kepulangan menjadi awal untuk memastikan anak-anak tersebut memiliki identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan memiliki kesempatan membangun masa depan.
“Satu hal yang kami harapkan adalah anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa kesulitan administrasi. Ini yang menjadi konsentrasi kami di Kabupaten Gresik,” tuturnya.
Menurut Gus Yani, pengalaman Gresik menunjukkan bahwa perlindungan anak PMI tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga atau satu daerah saja. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, diaspora, organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, dan keluarga harus bergerak dalam satu ekosistem perlindungan.
“Perlindungan anak pekerja migran bukan hanya soal memulangkan mereka. Ada proses panjang untuk memastikan mereka memiliki identitas, memperoleh hak pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan bisa kembali tumbuh bersama keluarga serta lingkungannya,” pungkas Bupati Yani.
Gagasan tersebut sejalan dengan agenda nasional yang disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri saat mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam membuka forum.
Menurut Fachri, perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berfokus pada aspek ketenagakerjaan, tetapi juga harus mencakup keluarga dan anak-anak pekerja migran.
“Keberhasilan migrasi bukan hanya diukur dari besarnya remitansi yang dikirimkan, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga, termasuk anak-anak mereka,” ujarnya.
Fachri mengatakan, pada 2025 remitansi pekerja migran Indonesia mencapai sekitar Rp28 triliun. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan beriringan dengan pembangunan manusia.
Migrasi, kata Fachri, harus menghasilkan kesejahteraan, bukan melahirkan persoalan antargenerasi. Ketika orang tua bekerja di luar negeri dalam waktu lama, anak dapat menghadapi tantangan pengasuhan, pendidikan, kesehatan mental, hingga risiko kekerasan dan eksploitasi.
Karena itu, perlindungan anak PMI membutuhkan ekosistem yang bekerja dari tingkat desa hingga negara penempatan.
Penguatan data juga menjadi bagian penting dari sistem perlindungan. Pendataan ke depan perlu dimulai dari tingkat desa untuk mengetahui warga yang bekerja di luar negeri, anak yang ditinggalkan, usia, akses pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan perlindungan lainnya.
“Data anak ini bukan hanya sekadar informasi, tetapi sesungguhnya adalah amanah yang harus diintervensi oleh negara,” tegas Fachri.(frd)
What's Your Reaction?

