Satlantas Polres Tulungagung Catat 14.744 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Semester I 2026, Didominasi Pemotor

Satlantas Polres Tulungagung mencatat 14.744 pelanggaran lalu lintas selama semester I 2026 yang didominasi pengendara motor tidak pakai helm.

27 Jul 2026 - 18:17
Satlantas Polres Tulungagung Catat 14.744 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Semester I 2026, Didominasi Pemotor
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin ketika dikonfirmasi oleh awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi com) — Jajaran Satlantas Polres Tulungagung mencatat angka pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi sepanjang semester pertama tahun 2026. Tercatat ada sebanyak 14.744 kasus pelanggaran yang didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.

​KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin, mengatakan bahwa belasan ribu pelanggaran tersebut terjaring dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Penindakan dilakukan melalui skema tilang manual, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta pemberian teguran.

​"Untuk pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong dan balap liar tetap kami lakukan tilang manual agar menimbulkan efek jera," ujar Iptu Zainudin, Senin (27/7/2026).

​Ia merinci, penindakan menggunakan ETLE dibagi menjadi tiga jenis, yakni ETLE Mobile, ETLE Statis, dan ETLE Handheld. Dari total 14.744 pelanggar yang tercatat sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 5.311 pelanggar dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, 9.433 pelanggar lainnya diberikan sanksi berupa teguran simpatik.

​Dari total sanksi tilang yang dikeluarkan, sebanyak 1.574 kasus ditindak secara manual oleh petugas di lapangan. Sisanya merupakan hasil tangkapan kamera pengawas melalui sistem ETLE.

​"Pelanggaran yang terbanyak ditemukan antara lain terkait tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan," terangnya.

​Meski angka pelanggaran tergolong tinggi, Iptu Zainudin mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengonfirmasi surat tilang elektronik yang kini mencapai 85 persen. Tingginya kesadaran tersebut dipengaruhi oleh sanksi administratif, di mana pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang akan terkendala saat mengurus pembayaran pajak kendaraan.

​"Di awal-awal penerapan ETLE konfirmasi masih rendah. Tapi sekarang tingkat kesadaran sudah berada di angka 85 persen," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow