Polres Trenggalek Bekuk Remaja Asal Munjungan Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkedok Asmara
Polres Trenggalek menetapkan remaja asal Munjungan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan modus iming-iming dinikahi saat rumah sepi.
Trenggalek, (afederasi.com) — Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang remaja berinisial AN, warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka. Remaja tersebut terjerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut saat menggelar konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek, pada Senin (27/7/2026). Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi rumahnya yang sedang sepi.
"Tersangka ini dalam melakukan aksinya, menjanjikan korban akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil dan akan menikahi," ujar AKBP Ridwan.
Kasus ini bermula ketika tersangka menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan dalih mengajak pergi ke sebuah pantai yang lokasinya tidak jauh dari kediaman tersangka. Korban yang menuruti ajakan tersebut lantas mendatangi rumah tersangka.
Setibanya di lokasi, kondisi rumah terbukti sepi karena kedua orang tua tersangka sedang bekerja. Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka melancarkan niat buruknya.
"Dengan berbagai dalih, kemudian tersangka ini menggandeng dan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi perbuatan tersebut," jelas AKBP Ridwan.
Menerima laporan dari pihak keluarga korban, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti berupa satu potong kemeja lengan panjang, celana panjang, kerudung segi empat, dan pakaian dalam wanita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Lampiran 1 Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(pb/dn)
What's Your Reaction?

